Sunday 25 September 2016

Beberapa Praktek Transaksi yang "Sah tapi Haram"

Oleh: Moh Nasirul Haq

Diantara beberapa praktek transaksi yang sering kita temui di sekitar kita ternyata tidak jarang merupakan praktek yang sah namun haram untuk dilakukan. Mengapa? Hal itu mengingat beberapa alasan yang merugikan banyak pihak, sementara di sisi lain syariat islam itu sendiri merupakan syariat yang memberikan kenyamanan bagi segenap yang mengamalkannya.
Diantara praktek transaksi tersebut adalah;


بيع حاضر لباد
Bay'u hadirin libadin.
Contoh kasus ; datang seseorang yang asing membawa barang dagangan kebutuhan sehari-hari yang akan dijual dengan harga harian secara kontan, lalu datang orang penduduk setempat berkata; "tinggalkan saja padaku nanti akan aku jual sedikit sedikit dengan harga yang lebih mahal".

بيع تلاق الركبان
Bay'u talaqi rukban.
Contoh kasus; bertemu dua kelompok orang membawa barang dagangan ke kota, lalu ditengah jalan di beli oleh orang sebelum mereka tau harga pasar. Dan kelak jika pemilik barang dagangan tau bahwa ia mengalami kerugian maka boleh khiyar.

السوم على سوم اخيه
Saumu 'ala saumi ghoirihi
Contoh kasus : seseorang telah ditawari oleh seorang pemilik counter hp untuk harga hp BB seharga 1 juta, kemudian sebelum mereka deal datang pemilik counter sebelahnya mengatakan "beli padaku saja aku jual dengan harga 800 ribu".

الشراء على الشراء Syiro' 'ala syiro'
Contoh kasus : si "A" (pembeli) tawar menawar dengan si "B" (penjual 1) dalam masa Khiyar untuk jual beli sepeda motornya dengan harga 10 juta, kemudian datang si "C" (penjual 2) menyuruh si "A" untuk membatalkan akadnya dengan si "B" agar si "A" membeli kepada si "C".

البيع على البيع Bay'u 'ala bay'u
Contoh kasus : si "A" (pembeli 1) tawar menawar dengan si "B" (penjual) sebuah buku seharga 7000 dan mereka sepakat, kemudian datang si "C" (pembeli 2) mengatakan pada si " B" ; "batalkan akadmu biar aku yang membelinya seharga 7000".

بيع النجشLelang
Contoh kasus: seseorang dalam suatu gelanggang lelang menawar dengan harga tertentu, namun dia tidak bermaksud membelinya akan tetapi untuk mengelabuhi yang lain agar menawar dengan harga lebih tinggi.

بيع الرطب والعنب لعاصر الخمر Menjual anggur dan kurma muda pada penjual khomer
Contoh kasus : kita petani anggur kemudian datang seseorang ingin membeli anggur kita sedangkan kita tahu bahwa ia adalah pembuat khomer, maka hukumnya haram.

بيع العربونBay'u urbun
Contoh kasus : seseorang membeli rumah kepada penjual dengan harga 100 juta, karena pembeli tak bisa membayar kontan , maka kemudian si penjual mensyaratkan untuk membayar kredit jika lunas maka rumah menjadi milik pembeli jika tidak maka uang hangus dan rumah di ambil penjual.

Semoga bermanfaat . Mohon dikoreksi bila ada salah barangkali.

Tuesday 13 September 2016

Hukum Asuransi

Status : Draft
Panduan Pertanyaan :

  1. Apa hukum asal asuransi ?
  2. Perusahaan asuransi itu menginvestasikan uang yang terkumpul dari nasabah ke mana saja ? 
    1. Bagaimana jika usaha yang diinvestasikan itu merugi ? Bagaimana nasib uang nasabah ?
  3. Apa beda asuransi konvensional dan syari'ah
Pertanyaan dan rasa ingin tahu ini bermula ketika ditawarkan tabungan dana pensiun oleh seorang Sahabat. 



Asuransi Konvensional 


....

Asuransi Syari'ah


....

Referensi

Tuesday 26 July 2016

Musyarakah

Status : Draft

Musyarakah (syirkah atau syarikah atau serikat atau kongsi) adalah bentuk umum dari usaha bagi hasil di mana dua orang atau lebih menyumbangkan pembiayaan dan manajemen usaha, dengan proporsi bisa sama atau tidak. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan antara para mitra, dan kerugian akan dibagikan menurut proporsi modal. Transaksi Musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai asset yang mereka miliki secara bersama-sama dengan memadukan seluruh sumber daya. [1]

Referensi
  1. Musyarakah, https://id.wikipedia.org/wiki/Musyarakah
  2. PBNU: Investasi Emas Berjangka di Cirebon Menyalahi Prinsip Syariah, http://www.nu.or.id/post/read/69964/pbnu-investasi-emas-berjangka-di-cirebon-menyalahi-prinsip-syariah

Mudharabah

Status : Draft

Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak di mana pemilik modal (shahibul amal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian di awal. Bentuk ini menegaskan kerja sama dengan kontribusi seratus persen modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola. [1]

Referensi

  1. Mudharabah, https://id.wikipedia.org/wiki/Mudharabah
  2. PBNU: Investasi Emas Berjangka di Cirebon Menyalahi Prinsip Syariah, http://www.nu.or.id/post/read/69964/pbnu-investasi-emas-berjangka-di-cirebon-menyalahi-prinsip-syariah

Tuesday 12 July 2016

Apa Hukum Jual Beli Pohon Kayu Secara Borongan ?

Status : Draft

Studi Kasus 

Petani pohon kayu, menanam pohon-pohon kayu di sebuah lahan tidur yang dimiliki oleh pemerintah, petani ini menanam dari bibit, katakanlah, luas lahan yang ditanami 1 hektar, kemudian, petani ini menjual pohon kayu ketika usianya 3 tahun (misalkan).

Pembeli, membeli pohon-pohon kayu dari petani tersebut secara borongan, tapi, pohon-pohon kayu ini, boleh tidak langsung ditebang, tapi dipersilahkan jika ingin terus dipelihara, dengan maksud agar diameter pohon kayunya lebih besar.

Apakah jual-beli yang seperti ini diperbolehkan ?

Jawaban

.......

Referensi


  1. Apa Hukum Jual Beli Borongan? Sumber: https://konsultasisyariah.com/1828-apa-hukum-jual-beli-borongan.html