Tuesday 26 July 2016

Musyarakah

Status : Draft

Musyarakah (syirkah atau syarikah atau serikat atau kongsi) adalah bentuk umum dari usaha bagi hasil di mana dua orang atau lebih menyumbangkan pembiayaan dan manajemen usaha, dengan proporsi bisa sama atau tidak. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan antara para mitra, dan kerugian akan dibagikan menurut proporsi modal. Transaksi Musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai asset yang mereka miliki secara bersama-sama dengan memadukan seluruh sumber daya. [1]

Referensi
  1. Musyarakah, https://id.wikipedia.org/wiki/Musyarakah
  2. PBNU: Investasi Emas Berjangka di Cirebon Menyalahi Prinsip Syariah, http://www.nu.or.id/post/read/69964/pbnu-investasi-emas-berjangka-di-cirebon-menyalahi-prinsip-syariah

Mudharabah

Status : Draft

Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak di mana pemilik modal (shahibul amal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian di awal. Bentuk ini menegaskan kerja sama dengan kontribusi seratus persen modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola. [1]

Referensi

  1. Mudharabah, https://id.wikipedia.org/wiki/Mudharabah
  2. PBNU: Investasi Emas Berjangka di Cirebon Menyalahi Prinsip Syariah, http://www.nu.or.id/post/read/69964/pbnu-investasi-emas-berjangka-di-cirebon-menyalahi-prinsip-syariah

Tuesday 12 July 2016

Apa Hukum Jual Beli Pohon Kayu Secara Borongan ?

Status : Draft

Studi Kasus 

Petani pohon kayu, menanam pohon-pohon kayu di sebuah lahan tidur yang dimiliki oleh pemerintah, petani ini menanam dari bibit, katakanlah, luas lahan yang ditanami 1 hektar, kemudian, petani ini menjual pohon kayu ketika usianya 3 tahun (misalkan).

Pembeli, membeli pohon-pohon kayu dari petani tersebut secara borongan, tapi, pohon-pohon kayu ini, boleh tidak langsung ditebang, tapi dipersilahkan jika ingin terus dipelihara, dengan maksud agar diameter pohon kayunya lebih besar.

Apakah jual-beli yang seperti ini diperbolehkan ?

Jawaban

.......

Referensi


  1. Apa Hukum Jual Beli Borongan? Sumber: https://konsultasisyariah.com/1828-apa-hukum-jual-beli-borongan.html