Musyarakah (syirkah atau syarikah atau serikat atau kongsi) adalah bentuk umum dari usaha bagi hasil di mana dua orang atau lebih menyumbangkan pembiayaan dan manajemen usaha, dengan proporsi bisa sama atau tidak. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan antara para mitra, dan kerugian akan dibagikan menurut proporsi modal. Transaksi Musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai asset yang mereka miliki secara bersama-sama dengan memadukan seluruh sumber daya. [1]
Referensi
- Musyarakah, https://id.wikipedia.org/wiki/Musyarakah
- PBNU: Investasi Emas Berjangka di Cirebon Menyalahi Prinsip Syariah, http://www.nu.or.id/post/read/69964/pbnu-investasi-emas-berjangka-di-cirebon-menyalahi-prinsip-syariah