Tuesday 12 July 2016

Apa Hukum Jual Beli Pohon Kayu Secara Borongan ?

Status : Draft

Studi Kasus 

Petani pohon kayu, menanam pohon-pohon kayu di sebuah lahan tidur yang dimiliki oleh pemerintah, petani ini menanam dari bibit, katakanlah, luas lahan yang ditanami 1 hektar, kemudian, petani ini menjual pohon kayu ketika usianya 3 tahun (misalkan).

Pembeli, membeli pohon-pohon kayu dari petani tersebut secara borongan, tapi, pohon-pohon kayu ini, boleh tidak langsung ditebang, tapi dipersilahkan jika ingin terus dipelihara, dengan maksud agar diameter pohon kayunya lebih besar.

Apakah jual-beli yang seperti ini diperbolehkan ?

Jawaban

.......

Referensi


  1. Apa Hukum Jual Beli Borongan? Sumber: https://konsultasisyariah.com/1828-apa-hukum-jual-beli-borongan.html


No comments:

Post a Comment