Studi Kasus
Petani pohon kayu, menanam pohon-pohon kayu di sebuah lahan tidur yang dimiliki oleh pemerintah, petani ini menanam dari bibit, katakanlah, luas lahan yang ditanami 1 hektar, kemudian, petani ini menjual pohon kayu ketika usianya 3 tahun (misalkan).Pembeli, membeli pohon-pohon kayu dari petani tersebut secara borongan, tapi, pohon-pohon kayu ini, boleh tidak langsung ditebang, tapi dipersilahkan jika ingin terus dipelihara, dengan maksud agar diameter pohon kayunya lebih besar.
Apakah jual-beli yang seperti ini diperbolehkan ?
Jawaban
.......Referensi
- Apa Hukum Jual Beli Borongan? Sumber: https://konsultasisyariah.com/1828-apa-hukum-jual-beli-borongan.html
No comments:
Post a Comment