Tuesday, 26 July 2016

Mudharabah

Status : Draft

Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak di mana pemilik modal (shahibul amal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian di awal. Bentuk ini menegaskan kerja sama dengan kontribusi seratus persen modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola. [1]

Referensi

  1. Mudharabah, https://id.wikipedia.org/wiki/Mudharabah
  2. PBNU: Investasi Emas Berjangka di Cirebon Menyalahi Prinsip Syariah, http://www.nu.or.id/post/read/69964/pbnu-investasi-emas-berjangka-di-cirebon-menyalahi-prinsip-syariah

No comments:

Post a Comment